Disdukcapil Kota Bandung Dalam Rangka Menyongsong Pileg dan Pilpres 2019 Kamis, 25 Februari 2021

Diposting Oleh administrator

Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 mengenai perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Ke­pendudukan, Dinas Kependu­dukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung berkewajiban dan bertanggung jawab me­nyelenggarakan urusan Admi­nistrasi Kependudukan. Dalam administrasi kependu­dukan, Disdukcapil mengemban tugas dalam kepenataan dan penerbitan dokumen berikut data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, penca­tatan sipil, pengelolaan infor­masi administrasi kependudu­kan serta pendayagunaan ha­silnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Dalam rangka menyongsong persiapan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden Tahun 2019 yang digelar pada tanggal 17 April mendatang, Disdukcapil memiliki peranan penting dalam perekaman KTP Elektronik sebagai identitas penduduk yang wajib dimiliki ma­syarakat untuk terdaftar dalam memberikan hak pilihnya.