
Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 mengenai perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan. Dalam administrasi kependudukan, Disdukcapil mengemban tugas dalam kepenataan dan penerbitan dokumen berikut data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Dalam rangka menyongsong persiapan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden Tahun 2019 yang digelar pada tanggal 17 April mendatang, Disdukcapil memiliki peranan penting dalam perekaman KTP Elektronik sebagai identitas penduduk yang wajib dimiliki masyarakat untuk terdaftar dalam memberikan hak pilihnya.