
Aplikasi & Layanan Pajak Daftar aplikasi yang BPPD hadirkan
.png)
Pajak Hotel
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan / peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kost dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

Pajak Restoran
Restoran adalah fasilitas penyedian makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, termasuk jasa boga/katering. Pelayanan penjualan makanan/minuman yang dikonsumsi oleh pembeli ditempat pelayanan/ditempat lain.
.png)
Pajak Parkir
Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara

Pajak Hiburan
Pajak atas penyelenggaraan hiburan, meliputi semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.Jasa penyelenggaraan hiburan yang dipungut bayaran diantaranya adalah bioskop, panti pijat, spa, pusat kebugaran / fitness dsb.
.png)
Pajak Penerangan
Pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Yang menjadi objek pajak adalah semua pengguna tenaga listrik baik itu rumah tangga ataupun gedung perkantoran dan pengusaha penyedia tenaga listrik non PLN (genset).

Pajak BPTHB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum (jual beli, hibah dan sebagainya) yang mengakibatkan diperolehnya pengalihan hak atas tanah dan / atau bangunan oleh orang pribadi, kelompok organisasi atau badan hukum.

Pajak Bumi & Bangunan
Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh , pribadi atau Badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Pajak Reklame
Pajak atas penyelenggaraan Reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang dengan tujuan komersil, memperkenalkan, mempromosikan, dsb

Pajak Air Tanah
Pajak atas pengambilan dan / atau pemanfaatan air tanah bagi kepentingan pribadi dan / atau perusahaan. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah.